GemaSuara, Ponorogo - Rokok yang legal maupun ilegal memiliki dampak yang sama dalam hal bahayanya bagi tubuh. Akan tetap masyarakat lebih memilih rokok ilegal karena rokok ilegal lebih murah. Padahal rokok ilegal merugikan masyarakat dan negara.
Menurut Joni Widarto, Kepala Satpol PP Ponorogo, rokok ilegal mempunyai dampak negatif yang besar. "Dampak tersebut antara lain, meningkatkan keterjangkauan masyarakat mengonsumsi rokok karena harga rokok ilegal lebih murah, meningkatkan konsumsi rokok, meningkatkan tingkat kematian atau kesakitan akibat konsumsi rokok yang bertambah," katanya.
"Selain itu, rokok ilegal berdampak pada pembangunan, karena mengurangi penerimaan negara karena rokok ilegal ada potensi penerimaan negara yang hilang," tambahnya.
Tidak adanya peringatan kesehatan dalam bentuk gambar pada bungkus rokok ilegal menyebabkan masyarakat tidak tersosialisasikan bahaya rokok. Ini mengingat rokok ilegal kadang hanya dibungkus plastik biasa atau bahkan dibungkus bungkus permen. Uang yang beredar dari hasil penjualan rokok ilegal juga dipakai untuk membiayai aktivitas kriminal.
Kerugian negara akibat rokok ilegal bisa dilihat dari data survei dua tahunan yang dilakukan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (P2EB UGM) pada 2016-2020. Pada 2020, peredaran rokok ilegal nasional menurun menjadi sebesar 4,86 persen atau setiap 100 bungkus rokok yang beredar, sebanyak 4-5 batang di antaranya adalah rokok ilegal. Dengan jumlah tersebut, potensi kerugian negara karena peredaran rokok ilegal masih mencapai Rp 339,18 miliar.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, diperlukan upaya yang konkret. Misal pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku pembuatan dan pengedar rokok ilegal, terutama rokok ilegal yang dalam kategori "tidak pada peruntukannya" dan menunjukkan pengusaha rokok ilegal yang tertangkap kepada masyarakat untuk memberikan efek jera.
Selanjutnya sinkronisasi alokasi dari DBHCHT dan pajak rokok untuk penindakan rokok ilegal, termasuk untuk alokasi Satpol PP. Mengubah target kinerja penanganan rokok ilegal bukan pada kegiatan tetapi pada kerugian negara dari rokok ilegal serta pendaftaran/tracking mesin guna mencegah penggunaan mesin untuk produksi rokok ilegal. (Adv)


0 Komentar