![]() |
| Tahap II Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya santri Pondok Gontor |
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi dalam rilisnya menerangkan bahwa tersangka dalam kasus itu ada dua, yakni MFA dan IH. Selain tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo juga menerima barang bukti kasus tersebut.
"Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan UU R.I. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang," terangnya.
"Untuk barang bukti yang kami terima, antara lain 1 unit becak, 2 buah patahan tongkat warna putih, 1 buah flashdisk berisi salinan rekaman cctv RS Yasyfin Pondok Gontor, 1 buah air mineral, 1 potong kaos oblong warna biru loreng, 1 potong celana training warna hitam," imbuhnya.
![]() |
| Barang bukti berupa 1 unit becak |
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian pada tersangka dan barang bukti, terdakwa MFA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Ponorogo. Sedangkan IH tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan permohonan orang tua ABH Sebagaimana ketentuan dalam pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Untuk penahanan MFA selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2023 hingga tanggal 24 Januari 2023. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor: Print- 18/M.5.26/Eku.2/01/2023 tanggal 05 Januari 2023," ungkap Ahmad Affandi.
Pelaksanaan tahap II tersebut dimulai sekira pukul 14.05 WIB dan selesai sekira pukul 15.10 WIB. Pelaksanaan diketahui dalam keadaan aman, lancar, dan tertib. (Red)



0 Komentar