GemaSuara, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap teka - teki kasus tewasnya seorang pengamen perempuan berinisial S (35 tahun). Korban pada rabu (08/02/2023) diketahui tewas di kamar kosnya yang berada di Jalan Sinomparijoto, Tambakbayan, Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo saat konferensi press pada Rabu (22/02/2023) menyampaikan bahwa pelaku tak lain merupakan kekasih korban. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo dalam pelariannya di Gunung Kidul, Yogyakarta.
"Pelaku berinisial ES (25) warga Kabupaten Ngawi yang merupakan kekasih korban dan juga berprofesi sebagai pengamen jalanan. Pelaku kami tangkap di perbatasan antara Wonogiri dengan Yogyakarta, tepatnya di daerah Gunung Kidul," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia memaparkan kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama korban dan seorang temannya melakukan pesta miras dan pil koplo di kamar kos korban.
Saat pesta miras dan pil koplo tersebut terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya. Pelaku merasa tidak terima atas perbuatan korban itu.
Pelaku lantas membekap wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menggigit lidah korban setelah itu payudara dan kemaluan korban juga dirusak.
"Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan fisum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku," kata AKP Nicolas Bagas
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas antara lain bantal warna dasar biru bermotif kotak merah, handphone, obat merek omegtamin, miras, dan barang bukti lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Red)


0 Komentar