GemaSuara, Ponorogo - Rencana seorang warga Desa Slahung Ponorogo berinisial CRS menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rutan Kelas 2B Ponorogo akhirnya gagal total.
Satnarkoba Polres Ponorogo terlebih dahulu menangkap pemuda 26 tahun itu di rumahnya berikut barang bukti 5,36 gram sabu, sebelum barang haram itu dikirim ke Rutan Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan, CRS mendapat pesanan sabu dari DN, seorang narapidana di dalam Rutan Ponorogo. Namun, lanjut Kapolres Ponorogo, sebelum pelaku melemparkan sabu ke dalam Rutan, Satnarkoba dapat mengamankan pelaku di rumahnya.
"Rencananya pesanan sabu yang dibungkus bersama sabun mandi itu, akan dimasukkan rutan dengan cara dilemparkan pada bagian utara bangunan rutan. Tersangka CRS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Wimboko saat Rilis Pers di Aula Wengker Mapolres, Selasa (27/06/2023).
Sementara itu Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto menjelaskan, sabu tersebut diketahui pesanan dari DN yang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba.
"Rencananya sabu itu akan dilemparkan lewat pagar sebelah utara rutan, dekat kamar mandi," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihak rutan telah memasang CCTV berkualitas bagus di berbagai lokasi, termasuk memasang pagar jaring di atas tembok bagian utara. Petugas rutan juga akan meningkatkan razia pada warga binaan. (Red)

0 Komentar