Facebook

header ads

Pemkab Teken MoU Dengan PLN, PAD Diproyeksi Meningkat

GemaSuara, Ponorogo - Pemkab jeli mencari jalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo, termasuk dari sektor pajak.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang PBJT atas Tenaga Listrik menjadi bukti kejelian Pemkab. Kini Pajak Barang dan Masa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik menjadi salah satu sektor yang bakal dioptimalkan oleh Pemkab.

Perjanjian kerjasama atau MoU telah diteken oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko dan Manager PLN UP3 Ponorogo, Deny Setiawan di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Kamis (11/01/24).

Berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2023 itu, PLN akan memungut PBJT ke pelanggan. Dananya kemudian dapat disetorkan ke Pemkab untuk menambah PAD.

"Ini merupakan dasar kami untuk memungut pajak ke pelanggan PLN. Di perjanjian ini, kita dan Pemkab Ponorogo bersama - sama meningkatkan penjualan listrik sehingga ketika penjualan listrik meningkat, otomatis pajak dan PAD juga meningkat," ujarnya.

Kang Bupati Sugiri mendukung kerjasama tersebut. Kang Bupati berharap target PAD dari PBJT, sekitar 35 miliar rupiah bisa terpenuhi.

"Dengan adanya kerjasama ini dapat menambah PAD yang akan digunakan untuk membangun Ponorogo," katanya.

Potensi BPJT meningkatkan PAD Ponorogo dijelaskan dengan gamblang oleh Sumarno, Kepala BPPKAD Ponorogo. Sumarno menjelaskan bahwa penggunaan listrik di Ponorogo terus bertambah dari adanya program - program Pemkab di berbagai sektor.

"Misalnya program sektor wisata dan pertanian. Rata - rata pertumbuhan di PLN ini yang reguler 7 persen. Tahun ini ada Dreamland butuh listrik, lalu Museum Reog, juga listrik masuk sawah, lalu ada pembagian ribuan magicom. Semuanya itu memakai listrik," jelasnya.

Kepala BPPKAD optimis target PBJT atas tenaga listrik dapat terpenuhi. Indikasinya bagus, mengingat pada Januari 2024 ini pun, PLN telah menyetor ke kas daerah sebesar 3,1 miliar rupiah. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar