Facebook

header ads

DPRD Kabupaten Ponorogo Gelar Rapat Paripurna, Setujui Hibah Aset Tanah Ke BPN Dan Polres

GemaSuara, Ponorogo - DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda. Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (06/06/2024). Para pimpinan dan anggota DPRD, Bupati, dan OPD hadir dalam paripurna itu.

Tiga agenda rapat yakni Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Ponorogo terhadap Usul Persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

Kemudian agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD tentang Perubahan Propemperda 2024. Lalu agenda Persetujuan DPRD tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan pihaknya telah menyetujui pemindahtanganan barang milik daerah atau hibah dua aset tanah.

"Kita setujui hibah dua aset tanah sesuai usulan eksekutif. Satu aset tanah di Kelurahan Nologaten dihibahkan untuk BPN, satu aset tanah di Paju dihibahkan ke Polres Ponorogo," kata Sunarto.

Lanjutnya, DPRD telah mempertimbangkan dengan cermat dan pemindahtanganan aset itu sudah sesuai dengan peraturan. DPRD Ponorogo telah melakukan pemeriksaan antara data administrasi dan fakta di lapangan.

"Administrasi dan fakta di lapangan sudah sesuai. Ke depan, BPN akan membangun ruang arsip di tanah hibah itu. Sedangkan Polres akan membuat Mapolres yang memiliki sentra pelayanan publik yang terintegrasi, misalnya ada tempat ujian SIM yang layak," terang Ketua DPRD Ponorogo.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan, aset tanah Pemkab yang dihibahkan kepada BPN Ponorogo seluas 894 meter persegi. Untuk Polres Ponorogo seluas 2 hektar.

"Semoga ini memperlancar proses pelayanan BPN dan Polres Ponorogo. Saya harap setelah proses administrasi hibah tuntas, segera dibangun sesuai peruntukkannya agar manfaatnya cepat dirasakan oleh masyarakat," jelas Sugiri Sancoko. (Adv/Red)

Posting Komentar

0 Komentar