GemaSuara, Ponorogo - LSM GMAS dan LSM PRC mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (12/06/2024). Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi proyek bronjong BPBD Ponorogo pada tahun 2016.
Proses hukum kasus itu terkesan mangkrak. Padahal masyarakat ingin agar kasus ini dituntaskan. Apalagi kasus itu mengakibatkan negara merugi milyaran rupiah. LSM GMAS dan LSM PRC meminta Kejari menindaklanjuti kasus tersebut.
Ketua LSM PRC, Johar Holil mengatakan bahwa proyek yang bermasalah adalah proyek bronjong sebesar 2,6 milyar rupiah, sumbernya Dana Tanggap Bencana APBD tahun 2016.
"Kita ke Kejari untuk menyerahkan berkas agar kasus itu segera ditindaklanjuti. Dugaan korupsi ada pada proyek bronjong di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo serta di Desa Maguwan dan Desa Bulu, Kecamatan Sambit," katanya.
Menurut Ketua LSM GMAS, proyek itu dilakukan dengan menggandeng 4 rekanan. Penyimpangan diduga terjadi karena proyek tidak sesuai spek dokumen pengerjaan. Tahun 2017, kasus itu sudah masuk penyelidikan Polres Ponorogo.
"Setelah mangkrak cukup lama, kasus itu dibuka kembali oleh Polres pada tahun 2021. Polres telah melakukan pemeriksaan pada 20 saksi antara lain rekanan proyek, dan pejabat terkait," ungkapnya.
Lebih lanjut, pada 2021 pihak Polres membuat rilis yang menyatakan bahwa ada penyimpangan pemasangan bronjong di Desa Grogol dan Desa Maguwan oleh CV. SA dengan kerugian 1,2 milyar rupiah.
Selain itu juga ada penyimpangan di Desa Bulu, Desa Grogol, dan Desa Maguwan oleh CV. MJA. Namun proses hukum kasus itu tidak diketahui pangkal ujungnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas laporan itu dan akan segera berkomunikasi dengan Kajari dan Polres Ponorogo.
"Kami telah menerima laporan itu dan akan saya sampaikan pada Kajari Ponorogo. Langkah selanjutnya kami akan koordinasi dengan Polres Ponorogo," ujar Agung Riyadi. (Red)
0 Komentar