GemaSuara, Ponorogo
Satpol PP menggelar Operasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal. Operasi telah dilakukan di 13 lokasi, termasuk di daerah pinggiran.
Satpol PP mempunyai wewenang dalam melakukan penertiban sebagai OPD penegak perda. Untuk operasi rokok ilegal, Satpol PP bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra mengatakan bahwa operasi yang paling terakhir dilakukan di Kecamatan Mlarak, pada 24 Juli 2025.
"Sebelum Kecamatan Mlarak, kami telah menggelar operasi rokok ilegal di 12 lokasi antara lain Kecamatan Ngebel, Pulung, Jetis, dan Sampung," katanya, Senin (01/08/2025).
Dari operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal walaupun jumlahnya tidak banyak. Namun di Mlarak, petugas tidak menemukan barang bukti.
"Jadi mereka jarang menjual offline. Mereka sudah beralih menggunakan toko online. Jadi kami cukup kesulitan untuk mendeteksi. Dan penindakan transaksi online bukan kewenangan kami," jelas Hendra.
Hendra menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban serta memberikan himbauan pada masyarakat tentang rokok ilegal.
"Ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," ungkap Hendra.
Sosialisasi telah beberapa kali dilakukan, antara lain di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo (06/05/2025) dan Kecamatan Kauman (13/06/2025).
Selain kegiatan sosialisasi yang bersifat tatap muka, dilakukan himbauan pencegahan rokok ilegal melalui media. Dalam sosialiasi itu, dikenalkan pada masyarakat apa itu rokok ilegal berikut ciri - cirinya. (Advertorial)
0 Komentar