Facebook

header ads

Jelang Ganti Tahun, Polres Ponorogo Rilis 3 Kasus Tindak Pidana

Ponorogo gelar rilis 3 kasus tindak pidana (Foto: Istimewa)

GemaSuara, Ponorogo - Menjelang pergantian tahun, Polres Ponorogo melaksanakan rilis tiga kasus tindak pidana yaitu kasus pencurian dan kasus penganiayaan. Rilis bertempat di Gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo, Sabtu (31/12/2022). 

"1 kasus pencurian dan 2 kasus penganiayaan, jadi total ada 3 (tiga) kasus," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo.

AKBP Catur menjelaskan, tersangka kasus pencurian adalah S warga Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Kejadiannya pada hari minggu (16/12/2022) tengah malam, S mencuri sepeda motor Honda Supra X saat pemiliknya sedang tidur. 

"TKP di teras Gudang Turut, Desa Mrican Ponorogo. Tersangka S berhasil diamankan tim Resmob Polres Ponorogo pada 22 Desember 2022 di Jalan Batoro Katong Ponorogo," terang Kapolres.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan pada 23 Desember 2022, TKP berada di teras depan kasir karaoke Maharani yang beralamat di Jl Raya Siman - Jetis, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

"Tersangkanya adalah RR dan empat tersangka lain yaitu K, A, H alis G dan H yang saat ini menjadi DPO kepolisian," ujar AKBP Catur.

Kelima pelaku melakukan pemukulan serta menendang tubuh korban hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, dan menyebabkan luka lebam hingga robek pada pelipis mata sebelah kanan. Korban terpaksa harus dirawat di rumah sakit.

Untuk kasus kasus penganiayaan berikutnya terjadi pada 15 desember 2022, dengan TKP di Dusun Sawahan, Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Kedua pelaku melakukan pemukulan kepada korban hingga mengalami luka lebam di sekitar wajah.  

"Tersangka ada 2 orang, AFA dan WEP keduanya warga Jambon Ponorogo. Saat itu korban perjalanan dari Madiun ke Jambon untuk menjemput pacarnya. Korban diberhentikan oleh kedua pelaku pelaku di tengah jalan," jelas Kapolres.

Untuk pelaku tindak pidana pencurian akan dikenakan Pasal 362 KUHP. Sedangkan pelaku kasus penganiayaan akan dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke 1E KUHP, dengan acaman penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar