GemaSuara, Ponorogo – Polres Ponorogo mengamankan dua pelaku pencurian gabah di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Kedua pelaku diamankan petugas lantaran telah mencuri Gabah milik Tukimin (korban) pada Jum’at (30/12/2022).
"Pelakunya M dan HY keduanya warga Kecamatan Badegan, Ponorogo. TKP teras rumah korban turut Dukuh Jayengranan Rt 01 Rw 01 Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat Press Release, Selasa (24/01/2023).
Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo menjelaskan bahwa gabah milik Tukimin semula berjumlah 19 sak. Kemudian pada saat pagi hari, istrinya menemukan gabah itu tinggal 11 sak, jadi hilang 8 sak. Korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian, yamg kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, dan pada tanggal 7 Januari 2023 pelaku berhasil ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri gabah yang ada 6 TKP di wilayah Kecamatan Sukorejo, termasuk gabah milik Tukimin," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan survei terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega bernopol AE 2097 TW.
Baru kemudian di malam harinya, pelaku melakukan aksinya mengunakan kendaraan mobil Suzuki ST 100 SP bernopol AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curian. "Gabah hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di daerah Purwantoro dan Jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil nopol AE 1186 VU, 1 unit sepeda motor nopol AE 2097 TW, 2 buah karung, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia, dan uang tunai sebesar 1.200.000 rupiah. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)


0 Komentar