GemaSuara, Ponorogo - Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan bermodus lewat aplikasi pertemanan. Tak main - main, pelaku menggondol mobil korbannya yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ponorogo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SA, yang berdomisili di kost Jln. M. Yamin, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (28/12/2022) di mana antara pelaku dan korban saling berkenalan melalui aplikasi pertemanan. "Dari situ, mereka menjalin komunikasi secara intensif dan bertemu pada Rabu (4/01/2023) di salah satu hotel yang ada di Ponorogo," kata AKBP Catur saat press release, Kamis (26/01/2023).
Saat di Ponorogo, pelaku mengaku kepada korban mengalami kecelakaan, mobilnya rusak tapi tidak parah dan mobil akan dibawa ke bengkel. Karena merasa iba, korban memiliki inisiatif untuk meminjamkan kendaraan miliknya yaitu mobil Honda Brio kepada pelaku untuk operasional selama berada di Ponorogo.
Setelah mobil dibawa pelaku dan tak ujung kembali, akhirnya korban berusaha menghubungi pelaku pada Kamis (05/01/2023), namun sudah tak bisa dan dicek beberapa kali di hotel juga tidak kembali. Akhirnya pada Jum'at (6/01/2023), korban secara resmi membuat laporan di Polres Ponorogo.
Lebih lanjut AKBP Catur menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut tim Resmob Polres Ponorogo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. "Selanjutnya pada Jum'at (13/01/2023), tim Resmob berhasil mengamankan pelaku SA di kostnya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. "Menurut pengakuan dari pelaku, selain di Ponorogo, ia juga pernah menjalankan penipuan serupa di Tulungagung dan Kediri. Korbannya rata-rata berprofesi sebagai PNS maupun bidan yang berstatus single parent," terangnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan salah satunya 1 (satu) unit mobil merek Honda Brio RS berwarna Kuning dengan nopol W 2379 SW. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. (Red)


0 Komentar