GemaSuara, Ponorogo – Polres Ponorogo mengamankan 1 orang pelaku berinisial D (37 tahun) dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah Kabupaten Ponorogo. Pelaku merupakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Dia bekerja sebagai pengawas pada salah satu PT.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka menjelaskan, kejadian bermula pada (19/12/2022) saat pengawas salah satu PT dari wilayah Kabupaten Magetan melakukan audit terkait proyek penanaman pancang tiang listrik di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
"Ada salah satu proyek yang ada di Desa Jetis yaitu penanaman pancang tiang listrik. Kemudian setelah selesai kegiatan proyek itu maka dilakukan audit oleh pihak pengawas PT terkait dengan barang - barang atau bahan - bahan sisa dari pelaksanaan proyek," jelas Ipda Guling saat press release, Jum'at (27/01/2023).
Kemudian setelah diaudit, beberapa sisa bahan pancang tiang listrik itu tidak sesuai dengan jumlah dari daftarnya. Atas kejadian tersebut, pihak manajer PT membuat laporan ke Polres Ponorogo yang kemudian langsung ditindak lanjuti.
"Jadi dari 38 tinggal 5 yang hilang 23 buah. Pada (22/01/ 2003) pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kabupaten Banjar, Jawa barat. Dari hasil pengembangan atau informasi dari pelaku, ditemukan barang bukti yaitu pancang tiang listrik sebanyak 8 buah yang dititipkan di rumah temannya. Kebetulan saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut belum laku," terang Kanid Pidum.
Selanjutnya pelaku D beserta barang bukti di bawa Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)


0 Komentar