Facebook

header ads

Polsek Pulung Himbau Larangan Menggunakan Jebakan Tikus Yang Dialiri Listrik

(Foto: Istimewa)

GemaSuara, Ponorogo - Polsek Pulung Polres Ponorogo memasang banner himbauan bagi petani tentang larangan menggunakan jebakan tikus aliran yang listrik. Banner tersebut dipasang pada pohon yang ada di pinggir jalan Pulung - Mlarak, Ponorogo, Kamis (19/01/2023).

Kapolsek Pulung AKP Hariadi mengatakan bahwa pada musim tanam seperti saat ini, biasanya serangan hama tikus pada lahan sawah padi milik petani mulai merajalela. "Diprediksi para petani akan berusaha melakukan tindakan untuk melindungi tanaman padi miliknya dari serangan hama. Mungkin salah satunya dengan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik," katanya.

Dengan dipasangnya banner himbauan, petani bisa mengetahui dan mentaati aturan dari Pemerintah bahwa pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik tidak dibenarkan karena dapat membahayakan nyawa orang lain.

Dia menegaskan bahwa jika masih ada nekat memasang jebakan tikus yang dialiri listrik mengakibatkan korban nyawa maka pihaknya akan menindak sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.

"Sesuai Undang - Undang yang berlaku, apabila jebakan hama yang diberi aliran listrik sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa, maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan," tegas AKP Hariadi.

Selain memasang banner, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada para petani di area persawahan itu. "Walaupun di wilayah Kecamatan Pulung belum ada korban nyawa, tetapi Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Pemdes, dan penyuluh pertanian akan tetap melaksanakan patroli bersinergi di persawahan," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar