GemaSuara, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pelaku berinisial IS warga Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
IS diamankan polisi lantaran menggelapkan uang senilai milyaran rupiah milik perusahaan tempat ia bekerja. Perusahaan tersebut adalah mitra usaha listrik yang berlokasi di Jln. Sukowati, Keniten, Ponorogo.
"Nilai kerugian dari perusahaan mencapi Rp 1.025.733.050," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo saat Press Release pada Kamis (23/02/2023).
Pelaku sudah bekerja di mitra usaha listrik sejak tahun 2020, dengan posisi sebagai salesman. Modus operandinya melakukan order fiktif terhadap para pelanggan toko listrik.
Pelaku juga sengaja menyiapkan stempel untuk memanipulasi data order maupun uang yang masuk ke perusahaan dari para pelanggan. Namun uang tersebut tidak disetor ke perusahaan melainkan digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.
"Untuk nota asli, namun untuk data berkaitan dengan masalah keuangan serta cicilan, semuanya adalah fiktif. Uang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun lebih oleh pelaku di gunakan untuk keperluan pribadi," jelas AKP Nicolas Bagas, Kasatreskrim Polres Ponorogo.
Atas kejadian tersebut, pada (02/02/2023) pihak perusahaan melaporkan ke satreskrim Polres Ponorogo. Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dan pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kelurahan Pakunden pada Sabtu (11/02/2023).
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 Atau 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)

0 Komentar