"Masyarakat harus diberi kesadaran, bahwa tindakan itu melawan hukum negara. Kadang masyarakat belum paham, kalau jika cukai rokok itu masuk dalam Undang - Undang Cukai. Ini yang kita upayakan dan kita sebarluaskan informasinya, agar masyarakat paham dan peredaran rokok ilegal dapat diberantas," kata Joni Widarto, Kepala Satpol PP Ponorogo.
Negara telah memberlakukan sanksi bagi pengedar, demi mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan konsumen, juga merugikan negara. Bukan hanya produsen rokok saja yang bisa terkena sanksi namun juga pengedar atau penjual juga bisa terkena sanksi. Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi:
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"
Pasal 56 berbunyi:
"Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Oleh sebab itu, masyarakat dilarang keras terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Supaya masyarakat paham, Pemerintah telah mempublikasikan dan menyebarluaskan informasi tentang larangan rokok ilegal". (Adv)

.png)
0 Komentar