Facebook

header ads

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati


GemaSuara, Ponorogo - DPRD Kabupaten Ponorogo kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Ponorogo, Senin (15/05/2023). Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.

Paripurna itu beragendakan Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Ponorogo atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hadir dalam rapat paripurna antara lain Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo, Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Dandim dan Kapolres Ponorogo, serta Pimpinan OPD Ponorogo.


Ketua DPRD Ponorogo mengatakan bahwa rekomendasi itu adalah evaluasi dari DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan. Rekomendasi adalah hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ponorogo yang dibentuk untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Ponorogo Tahun Anggaran (TA) 2022.

"Pansus telah melaksanakan tugasnya dan menyusun rekomendasi untuk memberikan saran dan masukan pada Bupati Ponorogo. Ini bentuk evaluasi kami dan bisa jadi perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Terkait usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sunarto menjelaskan, prosesnya masih panjang. Raperda itu tidaklah melarang masyarakat untuk merokok, namun memberikan batasan wilayah untuk perokok, contohnya di lingkungan rumah sakit dan sekolah.

"Dalam usulan itu, ada zonasi KTR berikut sanksi bagi yang melanggar. Proses usulan ini masih panjang, ada banyak masukan dari masyarakat, baik pro maupun kontra. Ini perlu kita tindak lanjuti secara mendalam, melalui pandangan fraksi, baru kita paripurna," jelasnya.


Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkapkan, Raperda itu akan menjadi payung hukum dalam penerapan KTR. Dalam draft, setidaknya ada 8 tempat yang diusulkan menjadi KTR. Bupati berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam meningkatkan perlindungan pada kesehatan masyarakat.

"Dalam amanat Undang - Undang, Pemerintah Daerah harus menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Saya berharap masukan dan dukungannya, karena Perda KTR ada untuk menjaga kesehatan serta menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat," ungkapnya. (Adv/Red)

Posting Komentar

0 Komentar