"Eksekusi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. MFA yang terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," ungkap Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo dalam rilis persnya.
Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo No.18/Pid.Sus /2023/PN.Png tanggal 05 Juni 2023 dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MFA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selama pelaksanaan eksekusi, MFA tidak melakukan perlawanan sehingga proses berjalan lancar dan aman. Terpidana MFA sudah ditahan di Rutan Ponorogo sehingga proses eksekusi tinggal melengkapi berkas administrasi. Setelah itu Terpidana MFA diterima oleh petugas Rutan Ponorogo pada pukul 10.30 WIB. (Red)

0 Komentar