Facebook

header ads

Rapat Paripurna, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus KTR

GemaSuara, Ponorogo - DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda yaitu Penyampaian Usul Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Lalu Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Agenda terakhir yaitu Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Ponorogo, Senin (29/05/2023) itu dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, dan dihadiri oleh Bupati Ponorogo, para Wakil Pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, Sekretaris Daerah Ponorogo, Kepala OPD, Forkopimda, dan Camat.


Terkait Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meskipun ada dua fraksi yang tidak setuju pembentukan pansus, namun mayoritas fraksi menghendaki dibentuknya pansus. Rapat di skors untuk penyusunan anggota pansus.

"Pembahasan Raperda KTR akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni di pansus. Tadi nama - nama dari perwakilan tiap fraksi untuk menjadi anggota pansus sudah diserahkan. Perlu diketahui bahwa KTR adalah mandatori dari Pemerintah Pusat, sehingga masing - masing daerah wajib membuat perda," kata Sunarto, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo.


Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan, pro dan kontra pasti ada untuk pembahasan KTR. Tapi pihaknya berkomitmen untuk menjalankan amanah dan peraturan Pemerintah Pusat.

"Landasan hukum antara lain Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan itu mensyaratkan bahwa KTR harus diatur dalam Perda," jelasnya.

Untuk pembahasan APBD 2022, ada SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) sebesar 246,374 miliar rupiah. Bupati mengatakan bahwa adanya SILPA terjadi karena surutnya pandemi covid-19 dan pelonggaran PPKM. Jadi anggaran yang direncanakan untuk penanganan covid-19 tidak direalisasikan. (Adv/Red)

Posting Komentar

0 Komentar