Dalam paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/07/2023) itu, juga dibahas Penyampaian Usul Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat Paripurna dihadiri oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo, Forkopimda Ponorogo, dan para undangan. Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto selaku Pimpinan Rapat. Dilanjutkan penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Ponorogo.
Fraksi - fraksi menyampaikan apresiasi pada raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap pemeriksaan laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo sebanyak sebelas kali berturut - turut.
"Dalam penyampaian Pandangan Umum, semua fraksi sepakat untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022," terang Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo.
Sementara itu, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan dalam paripurna bahwa Raperda PDRD untuk memastikan tata kelola pajak dan retribusi daerah efektif dan transparan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Raperda PDRD bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat menuju tatanan masyarakat dan pemerintahan yang baik," katanya. (Red/Adv)

0 Komentar