GemaSuara, Ponorogo - Sebagai apresiasi pada wajib pajak, Pemkab Ponorogo menggelar Pajak Extravaganza di Pendopo Agung Kabupaten, Jum'at (17/11/2023). Pengundian hadiah bagi wajib pajak dilakukan dalam kegiatan itu, di mana Bupati Sugiri Sancoko mengundi secara langsung pemenang hadiah utama.
Hadiah itu berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla, yang dimenangkan oleh warga Desa Tugu, Mlarak, Ponorogo. Selain hadiah utama, Bupati juga mengundi 3 sepeda motor. Hadiah lain bagi wajib pajak yang beruntung berupa 5 handphone, 10 sepeda gunung, dan 50 tabungan.
Selain Bupati, pengundian hadiah kegiatan yang bertemakan "Hujan Hadiah Pajak Berkah" itu juga dilakukan oleh anggota DPR RI Ali Mufti, Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno, Kepala Kemenag Ponorogo M. Nurul Huda, dan Kepala ATR/BPN Ponorogo Arinaldi.
Adanya apresiasi seperti ini tentu dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Jika warga telah sadar pajak dan rutin membayar, maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ponorogo. PAD itu digunakan untuk pembangunan Ponorogo, sehingga dari rakyat akan kembali ke rakyat.
"Tahun ini, PAD dari sektor pajak naik 14 miliar rupiah. Untuk tahun depan kita targetkan naik 42 miliar rupiah. Kenaikan PAD dari pajak akan menunjang target PAD kami yakni 1 triliun rupiah. PAD ini akan gunakan untuk membangun Ponorogo, demi kemajuan kota Reog," kata Kang Bupati.
Lebih lanjut, Kepala BPPKAD Ponorogo mengatakan, kenaikan pajak tahun ini tergolong besar, dari 9,6 miliar rupiah di tahun sebelumnya, menjadi 14 miliar rupiah. Oleh karena itu, Pajak Extravaganza menjadi sarana yang tepat untuk memberikan apresiasi pada wajib pajak.
"Ini pertama kalinya kami menggelar Pajak Extravaganza. Ini terobosan untuk mengapresiasi wajib pajak yang secara luar biasa telah memberikan sumbangsih besar dari sektor pajak," kata Sumarno.
Total ada sekitar 95 ribu wajib pajak yang mengikuti pengundian hadiah Pajak Extravaganza. Wajib pajak yang berhak ikut undian adalah mereka telah membayar pajak, baik dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak usaha seperti kafe, restoran, dan hotel. (Adv/Red)

0 Komentar