GemaSuara, Ponorogo - Bertempat di Aula Wengker Polres Ponorogo menggelar jumpa pers ungkap kasus tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Aula Wengker Ponorogo.
Pada hari Senin, 16 Oktober 2023 yang lalu, ditemukan seorang bayi di aliran sungai Poh Sawit, Desa Karanga, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
Tersangka berinisial AI (17) yang beralamat di Badegan tega membunuh seorang bayi yang merupakan anak kandungnya dan memasukkan ke dalam kantong kresek.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko dalam jumpa pers mengungkapkan kronologi kejadian peristiwa itu. Kejadian awalnya tersangka berniat menggugurkan kandungannya pada bulan Agustus 2023 karena malu jika orang orang tahu bahwa dia tidak memiliki suami. Akhirnya dia menikah siri dengan seseorang di Magetan.
"Kemudian tanggal 14 Oktober 2023 tersangka meminum 4 butir obat yang telah dibeli melalui jual beli online dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya selang beberapa waktu perutnya mulai mulas dan akhirnya bayi tersebut lahir dengan kondisi telah meninggal dunia kemudian dia memasukkan ke dalam kantong kresek mayat bayi tersebut," ungkapnyam
Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3), (4) jo Lasal 76 c Undang - Undang Republik Indonesia Tentang Perlindungan Anak, pelaku dipidana dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta. (Red)

0 Komentar