Facebook

header ads

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2023, Sepakat Bentuk Pansus

GemaSuara, Ponorogo - DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2023. 

Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Ponorogo, Rabu (27/03/2024). Penyampaian LKPJ adalah kewajiban setiap kepala daerah kepada legislatif.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyampaian LKPJ dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam rapat paripurna itu, DPRD Ponorogo sepakat membentuk pansus dan memberikan kewenangan untuk melakukan pembahasan - pembahasan terkait LKPJ.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan bahwa hal tersebut sesuai regulasi. Sebenarnya pihaknya telah mengantongi catatan, namun akan dicermati terlebih dahulu melalui pembahasan internal oleh pansus.

"Tentu kita sudah ada catatan, tapi kurang elok kita sampaikan sekarang mengingat pansus masih akan berproses. Ketika pansus sudah selesai bekerja, akan kita sampaikan rekomendasi - rekomendasi yang diberikan," kata Ketua DPRD Ponorogo.

Ketua menegaskan, dalam hal ini pihaknya memang hanya memberikan rekomendasi catatan - catatan yang kita anggap kurang dalam rangka perbaikan. Regulasi ini berbeda dengan bahasan lain, misalnya laporan pelaksanaan APBD.

"Ketika memang diperlukan, pansus boleh memanggil eksekutif. Hal itu pun tergantung kesepakatan pansus. Tapi kita tunggu saja, pimpinan pansus kan belum kita bentuk," jelas Sunarto.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut antara lain Ketua DPRD Ponorogo, Wakil - Wakil Ketua DPRD Ponorogo, anggota DPRD Ponorogo, Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Forkopimda serta OPD Ponorogo. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar