GemaSuara, Ponorogo - Dugaan korupsi proyek bronjong di Kecamatan Sawoo dan Sambit pada tahun 2016 silam menjadi atensi Polda Jatim. Kasus itu membuat negara diklaim merugi miliaran rupiah.
Pihak Polres Ponorogo akan segera melakukan gelar perkara. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Ponorogo, AKP Ryo Pradana ketika ditemui pada Kamis (20/06/2024).
"Polda Jatim melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) mengirimkan surat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Minggu depan akan dilakukan gelar perkara," katanya.
Semua hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Ponorogo dan perkembangan kasus selalu dilaporkan ke Polda Jatim. Terkait lamanya penanganan kasus, Ryo mengungkap bahwa Polres butuh pendalaman.
Sementara itu, Ketua LSM PRC Johar Holil, dan Ketua LSM GMAS Subandi memberikan apresiasinya pada pihak kepolisian. Surat laporan dugaan korupsi yang mereka kirimkan, ditindaklanjuti oleh Polres.
"Surat yang kita layangkan telah ditindaklanjuti oleh Tipikor Satreskrim Ponorogo dan dikirimkan ke Polda Jatim," ujar Johal Holil.
Mereka akan terus mengawal kasus dugaan korupsi ini secara pro aktif hingga tuntas. Terkait akan dilakukannya gelar perkara, menurut Subandi ini menjadi pertanda ada titik terang dalam penanganan kasus tersebut.
"Kita akan menunggu hingga dilakukannya gelar perkara di Polda Jatim. Kita akan terus pro aktif mengawal penanganan kasus dugaan korupsi proyek bronjong ini," tegas Subandi. (Red)

0 Komentar