GemaSuara, Ponorogo - Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, DPRD dan Pemkab Ponorogo menyepakat Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024, Rabu (21/08/2024).
Selain Raperda P-APBD Kabupaten Ponorogo, rapat paripurna itu juga menyepakati Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda P-APBD Ponorogo itu telah melalui pembahasan oleh Pansus P-APBD. Jubir Pansus P-APBD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan, pansus mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk Pemkab Ponorogo.
"Pemkab agar melaksanakan kegiatan sesuai skala prioritas, meminta Pemkab agar jangan terlalu membebani masyarakat, meminta Pemkab agar menganggarkan anggaran untuk perawatan PJU, dan mengingatkan agar yang disampaikan Ketua TAPD terkait pelaksanaan Perda APBD menjadi komitmen semua pihak," kata Dwi Agus.
Ia menjelaskan, tujuan Raperda P-ABPD adalah untuk menjelaskan kemampuan keuangan daerah dalam menyediakan pendanaan anggaran daerah, baik itu dari PAD, pendapatan transfer, maupun dari lain - lain yang sah.
"Dan menjelaskan perubahan beban - beban Kabupaten Ponorogo dalam TA 2024 yang tertuang dalam kelompok anggaran belanja daerah serta menjelaskan perubahan yang terjadi pada sisi pembiayan daerah," jelas Wakil Ketua DPRD Ponorogo itu.
Ruang lingkup meliputi seluruh aspek yang berhubungan dengan Perubahan APBD TA 2024. Ini sebagai langkah responsif organisasi daerah dalam menangkap perkembangan aspirasi masyarakat maupun perkembangan lingkungan internal dan eksternal organisasi dalam satu tahun anggaran.
"Penyesuaian di tengah perjalanan tahun anggaran pada dokumen perencanaan tahunan adalah konsekuensi logis. Yang hakikatnya adalah satu kesatuan sistem perencanaan dan kebijakan daerah," ungkap Dwi Agus.
Pendanaan untuk mencukupi alokasi belanja tersebut adalah penyesuaian proyeksi penerimaan dan pengurangan atau pergeseran antar kelompok dan jenis belanja.
Usai penandatanganan kesepakatan dua raperda itu, Pimpinan dan Anggota DPRD beserta 10 Kepala OPD Ponorogo menandatanganani Pakta Integritas MCP dari KPK RI. (Advertorial/Red)

0 Komentar