Facebook

header ads

Polres Ponorogo Ungkap Ilegal Logging, Amankan Tersangka dan Ratusan Batang Kayu

GemaSuara, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil kasus ilegal logging. Pelakunya satu orang (AS), warga desa Karangpatihan, Kecamatan Balong. Ia diamankan bersama barang bukti ratusan kayu dengan jenis sono keling, pinus, dan jati.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku memiliki berbagai jenis kayu dalam bentuk potongan dengan berbagai ukuran, tanpa memiliki dokumen resmi.

"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin, di hutan milik Perhutani di wilayah desa Karangpatihan, Kecamatan Balong," katanya dalam pers rillis di Mapolres Ponorogo, Kamis (04/10/2024)

AKP Rudi Hidajanto menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerja sendiri dengan menggunakan gergaji mesin. Bahkan kayu hasil curiannya, diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya.

Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 potongan kayu pinus, 200 potongan kayu sonokeling, dan 22 potongan kayu jati diamankan polisi.

"Dari keterangan pelaku, kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri. Namun kami masih akan lakukan pendalaman," pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar