Facebook

header ads

Polres Ponorogo Bekuk Dua Pelaku Ilegal Logging

(Foto: Istimewa)

GemaSuara, Ponorogo - Polres Ponorogo membekuk 2 orang pelaku ilegal logging, Minggu (01/01/2023). Kedua pelaku mengangkut kayu Sono Keling tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah. 

"Untuk tersangka ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo," kata AKP Nikolas Bagas, Kasat Reskrim Polres Ponorogo saat Press Release, Rabu (25/01/2023).

Kronologi kejadian dan penangkapan bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya. Kemudian tersangka R menyetujui penawaran tersebut dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pick up yang di pinjam dari rekannya berinisial B. 

Tersangka R lalu mengajak rekannya yaitu tersangka M untuk membantu pengangkutan kayu sono keling tersebut ke mobil pick up. Kayu itu berjumlah enam gelondong dengan panjang 2,5 sampai 3 meter dan diameter 120 cm. 

Setelah kayu berhasil diangkut, aksi kedua tersangka tersebut tercium oleh tim Resmob Polres Ponorogo. Saat mobil sudah memuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, tim Resmob Ponorogo menangkap para pelaku.

"Menurut pengakuan tersangka, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah," jelas AKP Nikolas Bagas.

(Foto: Istimewa)

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. 

"Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan. Saat ini masih dalam proses pencarian. Pelaku terancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000," pungkas Kasat Reskrim. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar