Facebook

header ads

Polres Ponorogo Ungkap 8 Kasus Narkoba, Bekuk 11 Tersangka

(Foto: Humas Polres Ponorogo)

GemaSuara, Ponorogo - Dalam kurun waktu antara 5 Januari hingga 4 Februari 2023, Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalah gunaan narkoba dengan jumlah tersangka 11 orang. 

Kasus penyalah gunaan narkoba yang berhasil diungkap adalah kasus sabu - sabu dan peredaran obat terlarang. Untuk kasus sabu - sabu, Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang. 

"Kasus peredaran narkotika jenis sabu ada 2 kasus, tersangkanya ada 2 yaitu BYK dan AND dengan total barang bukti sabu bruto 4,16 gram," kata AKBP Catur C. Wibowo, Kapolres Ponorogo saat press release Kamis, (16/02/2023).

Sedangkan untuk kasus peredaraan obat terlarang sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang. Tersangkanya adalah UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF, dan SSL. Total jumlah barang bukti pil Double L, pil Dextro, pil Trihexyphenidil, dan pil Tramadol sebanyak 1.173 butir.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 1065 jiwa. Dia menegaskan semua pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Untuk kasus sabu akan kita kenakan Pasal UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," jelasnya AKP Akhmad Khusen.

Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang (Daftar G) dikenakan UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar