GemaSuara, Ponorogo
DPRD Ponorogo menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Gedung DPRD Ponorogo, Jum'at (04/07/2025). Agenda rapat tersebut yaitu Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD Ponorogo menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk meminjam dana ke Bank Jatim sejumlah 100 Miliar Rupiah. Uang itu untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah titik strategis di Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan bahwa pengajuan pinjaman itu telah melalui pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan bahwa DPRD memberikan persetujuan dengan catatan bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian.
"Banyak usulan infrastruktur yang sangat mendesak, apalagi ini sudah disampaikan masyarakat sejak Musrenbang. Maka kami sepakat pinjaman itu, sepanjang penggunaannya transparan dan sesuai aturan. Pemkab harus bijak dalam menentukan skala prioritas penggunaan dana pinjaman," katanya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menjelaskan, Perubahan APBD telah dibahas secara mendalam oleh eksekutif dan legislatif untuk memastikan perubahan itu sesuai dengan kebutuhan prioritas pembangunan serta merepresentasikan suara rakyat.
"Perubahan APBD ini sudah dibahas pansus dengan mendalam, melalui kajian yuridis dan kajian-kajian yang lain digunakan. Pinjaman ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan khususnya di sektor jalan. Perbaikan akses jalan penting sebagai penopang aktivitas ekonomi dan layanan publik antar wilayah," jelasnya.
Usai disetujui, Perda Perubahan APBD tersebut akan diajukan Gubernur Jawa Timur untuk untuk dievaluasi sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda. (Advertorial)
0 Komentar