Facebook

header ads

Kejari Ponorogo Eksekusi Terpidana Kasus Rokok Ilegal

Kejari Ponorogo eksekusi terpidana kasus rokok ilegal (Foto: Istimewa)

GemaSuara, Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan eksekusi pada terpidana kasus rokok ilegal, yaitu Imron Fauzi. Eksekusi yang bertempat di Kantor Kejari Ponorogo, Senin (09/01/2023) itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung – RI Nomor 3410 K/ PID.SUS/ 2022 tanggal 10 Agustus 2022.

Dari rilis yang dikeluarkan Kejari, terpidana diketahui terbukti bersalah melanggar Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) dan /atau melanggar Pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU N0 11 tahun 1995 tentang Cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang - undang ini.

Oleh karena itu, terpidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIA Ponorogo untuk menjalani Putusan MA tadi. Putusannya pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 47.465.600. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Ahmad Affandi, Kasi Intel Kejari Ponorogo dalam rilis.

Proses eksekusi terpidana berjalan lancar, aman, dan tertib. Tidak ada gangguan atau halangan yang mengganggu jalannya penyerahan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ponorogo. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar