GemaSuara, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial M (43), S (33), dan J (43). Ketiganya terbukti melakukan curas di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo pada Rabu (08/02/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, dalam peristiwa itu ketiga pelaku melakukan kekerasan dengan cara menyekap korban. Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri dengan mengambil alih truk box berisi rokok merk Grow dengan jumlah 1.352 bal atau 214 box yang dikendarai oleh korban (sopir). Para pelaku mencegat truk tersebut yang sedang dalam perjalanan dari Malang ke arah Madiun.
"Modus yang digunakan komplotan ini adalah para pelaku berbagi tugas. Ada yang mencegat truk, menyekap sopir / korban, dan kemudian membawa kabur truk. Korbannya lalu dibuang," katanya saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (14/03/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas menerangkan, ketiga pelaku sudah melakukan pembuntutan terhadap sasaran semenjak dari wilayah Malang tepatnya di wilayah Pakis Haji yang merupakan distributor rokok bermerek Grow itu.
"Rokok tersebut akan dikirimkan ke Madiun, seharusnya rokok tersebut pada tanggal 8 Februari 2023 malam harus tiba di Madiun. Namun dari hasil pengecekan oleh manajemen pabrik ternyata menyimpang dari arah yang seharusnya dan GPS kendaraan sudah mati," terangnya.
Kemudian pihak manajemen mendapat informasi bahwa driver truk pembawa rokok tersebut ditemukan di daerah Banjar, Jawa Barat dalam keadaan atau kondisi disekap, baik mulut maupun tangannya. Untuk kendaraan truk ditemukan di daerah Purworejo, Jawa tengah.
Atas kejadian tersebut, pihak manajemen melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo pada Jum'at (10/03/2023) dan langsung di tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan teknik kepolisian.
"Alhamdulillah pada 4 Maret 2023, tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan tiga orang pelaku M, S, dan J di wilayah Jakarta beserta barang bukti. Selain ketiga pelaku tersebut, ada dua orang pelaku lain yang saat ini masih DPO dengan inisial Y dan O," jelasnya.
Para pelaku tersebut merupakan residivis dan pelaku kejahatan lintas provinsi..Otak yang mengatur dari awal sampai akhir ialah DPO berinisial O. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. (Red)



0 Komentar