Facebook

header ads

Pembunuhan Di Rumah Kontrakan Jenangan Diungkap, Dua Pelaku Diamankan

GemaSuara, Ponorogo - Akhirnya kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ponorogo. Korban pembunuhan yaitu Sumiran (57), warga Kabupaten Magetan ditemukan tak bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jatim.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu, setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara Sumiran dengan Jeki (21) dan AH (16) di rumah kontrakan korban.

"Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (06/07/2023).

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, baru ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di Tol Solo-Kertosono KM 558.

"Dari situlah kita bisa menangkap dua pelaku, Jeki, 21 tahun dan AH, 16 tahun, yang merupakan warga Kota Jambi," paparnya.

Kronologis pembunuhan itu, lanjut Kapolres Ponorogo, dua pelaku berkenalan dengan korban yang menjanjikan pekerjaan melalui media sosial. Korban menjanjikan kerja hingga kedua pelaku datang dari Jambi ke Ponorogo. Setelah beberapa waktu di Ponorogo, tenyata pelaku tak kunjung bekerja hingga timbul keributan di kontrakan korban.

"Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558. Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual disana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi," terang Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar